MULTIMEDIA

Pengetahuan Tentang Multimedia

Penertiban Aset Negara Wajib Hukumnya

TNI Angkatan Darat (AD) tengah gencar melaksanakan penertiban terhadap seluruh aset Negara yang telah dikuasakan kepadanya. Hal ini sesuai dengan intruksi Panglima TNI lenderal TNI. Gatot Nurmantyo dan arahan Kepala Staf Angkatan Darat. Karena berdasarkan kebutuhan mendasar organisasi maupun dalam rangka pemanfaatan sekaligus pem­berdayaan secara maksimal dari masing-ma­sing aset tersebut.
Adapun berbagai aset Negara yang menjadi wewenang TNI AD dan yang terkena penerti­ban higga kurun waktu Semester II Tahun 2015 di antaranya, kompleks tentara (asrama), tanah, bangunan, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya. Seperti sarana latihan ataupun la­pangan tembak, biasanya tengah dikuasai atau dihuni oleh masyarakat yang tidak berhak. Serta tidak memenuhi persyaratan, aturan, dan hu­kum yang berlaku .
Salah satu penertiban yang sedang ramai diberitakan saat ini adalah pema­garan lapangan tembak di wilayah Ko­rem 072/Pamungkas Kodam IV/Diponegoro. Memang sempat terjadi cekcok mulut dan bentrok  hingga ada  warga yan g terluka.  Namun  berdasarkan pan­tauan terakhir, masyarakat Kebumen yang tinggal dan berada di sekitar la­pangan tembak secara berangsur sudah tampak lebih kooperatif.
Mereka telah menerima penertiban yang dilakukan oleh aparat terkait.  Se­bagian menyadari tentang betapa pen­tingnya pemagaran tersebut, itu dimak­sudkan semata-mata hanya untuk ke­pastian batas tanah berikut kenyamanan atau keamanan masyarakat apabila akan melaksanakan aktifitas sehari-hari.
Selain itu, pemagaran lapangan tem­bak sangat diperlukan. Agar para praju­rit Korem 072/Pamungkas dan jajarannya, dapat melakukan latihan menembak dengan baik dan lancar tanpa mengalami gangguan atau hambatan yang berarti. Dari laporan dan kontribusi rekan kerja yang berada di TKP mengatakan, upaya pemagaran juga telah melalui beberapa proses tahapan. Dimulai dari pemberitahuan kepada masyarakat yang tinggal bersebelahan dengan lapangan. Kemudian sosialisasi hingga koordinasi.
Lain di Kebumen Yogyakarta lain pula yang pernah terjadi di DKI Jakarta. Upaya penertiban atas aset Negara milik TNI AD C.q Kodam Jaya/Jayakarta dalam waktu dekat kembali akan intens dilakukan.  Masih hangat di telinga, penertiban para penghuni rumah dinas yang berada di Asrama BS Takarta Timur. Meski semula mendapatkan perlawanan namun akhirnya dapat berjalan lancar.
Itu karena, selain sesuai dengan program kerja dan kebutuhan dasar, Kodam jaya juga telah melakukan berbagai upaya atau langkah persuasif. Dimulai dari dialog langsung, sosialisasi maupun koordinasi. Bahkan sebelumnya, Kodam laya juga menyediakan satu lokasi baru sebagai upaya alternatif, penyampaian ganti rugi, ataupun dalam bentuk uang kerohiman. Namun bagi para penghuni yang masih membandel saat itu, penertiban terpaksa dilakukan. Mengingat hingga kini,  sesuai penuturan Pangdam Jaya Mayjen TNI Agus Sutomo, SE, terdata masih ada sekitar 53 persen prajurit aktif Kodam Jaya yang masih tinggal atau berdomisili di luar asrama/kesatrian.
Kegiatan penertiban serupa harus terus dilakukan guna menyediakan fasilitas yag lebih mumpuni bagi para prajurit dan keluarganya. Hal tersebut senada dengan Undang Undang TNI yang mengharuskan seorang Prajurit siap tanggap setiap waktu dan professional. Dengan demikian, fasilitas dan kesejahteraannya layak untuk diupayakan. Jika sebagian besar prajurit masih tinggal tersebar dan jauh dari tempat bertugas, bagaimana mungkin kesiapsiagaan dapat tercipta atau terkendali?  Belum lagi angka/tingkat  kecelakaan  lalu  lintas  yang  masih  tinggi.  Di antaranya, disebabkan oleh mobilitas prajurit dari dan menuju kantor atau sebaliknya.
Tak dapat dielak atau dipungkiri memang, kericuhan serupa diatas akan dapat terulang kembali. Karena, hingga saat ini banyak aset milik Negara yang dikelola TNI AD masih dipergunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat, baik di daerah maupun di Ibukota. Sebagian besar tanpa seijin dan sepengetahuan TNI alias menyerobot.
Untuk itu, demi menghindari bentrokan serupa yang tidak perlu terjadi berikutnya. Sebaiknya kita dapat mengerti akan kebutuhan dasar dan terkini TNI AD serta dapat saling mendukung (kooperatif). TNI tidak akan pernah alergi terhadap kesusahan masyarakat di sekelilingnya. Namun di sisi lain, TNI AD juga sangat membutuhkan sarana dan fasilitas yang mampu mendukung kelancaran tugas-tugas di lapangan. Baik yang dibebankan atau yang diemban oleh masing-masing prajurit, dengan demikian penertiban setiap aset yang ada menjadi wajib hukumnya.